Sidoarjo, (kabarsidoarjo.com) – Tiga pria, berinisial RW, STK, dan R diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, sekitar tiga minggu, lalu. Ketiga pelaku itu, ditangkap petugas lantaran tersandung tindak pidana penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu.
“Ketiga pelaku diamankan petugas di Sidoarjo, dan Surabaya,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam agenda gelar perkara, di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (03/08/2022).
Sebelum ketiga pelaku ditangkap, kata Kusumo, terlebih dulu, petugas mengamankan RW di tempat tinggalnya, di Perum Magersari, Kecamatan Sidoarjo Kota. Hasil pengembangan petugas terhadap RW itu, selanjutnya petugas memburu STK.
“Kedua, petugas mengamankan STK di wilayah Gubeng, Surabaya. Baru selanjutnya, petugas memburu pelaku ketiga yakni, R, di Perum Puri Indah, Sidoarjo,” tambahnya.
Kata Kusumo, peran ketiga tersangka dalam pengungkapan kasus ini, RW dan R mengedarkan barang haram itu ke Denpasar Bali, dengan cara diranjau. Di mana pengirimannya, dilakukan melalui jalur darat, menggunakan mobil sewaan. Setiap kali melakukan pengiriman, mendapatkan bayaran Rp. 20 juta.
“Pengakuan keduanya, RW dan R sudah lima kali melukan pengiriman. Sementara, pelaku R, juga biasa mengirim barang haram itu ke Bali. Bahkan, juga biasanya mensuplay RW dan R dari miliknya yang tersisa,” tambah perwira menengah denga tiga melati di pundaknya ini.
Kusumo menambahakan, jika pihaknya akan melakukan upaya pendalaman terhadap kasus itu, guna menemukan dari mana asal barang haram itu sebelum sampai ke tangan tiga pelaku tersebut.
“Terkait barang (Sabu-sabu, Red) masih akan didalama dari mananya. Sementara petugas telah menyita sekitar 3,4 Kilogram sabu-sabu dari tangan ketiga tersangkan,” kata alumni Akpol 1998 ini.
Selain itu, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain di antaranya, handphone dan alat hisab sabu-sabu. “Pelaku akan terancam Pasal 114 ayat (2) KUHP, dengan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Eko Setyawan)