Sidoarjo, (kabarsidoarjo.com) – Pria asal Mojokerto berinisial RK, usia 43 tahun nekat setubuhi remaja di Sidoarjo, berinisial MT, usia 19 tahun. Tersangka, RK kini ditangkap petugas, mempertanggungjawabkan perbuatanya itu.
Tersangka RK, ditangkap petugas kepolisian Sidoarjo, setelah beberapa kali mengajak korban ke penginapan, beberapa hari lalu, atau akhir bulan Juli 2022 di sebuah penginapan di Sidoarjo.
Menurut pengakuan tersangka, RK, awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos), sekitar empat bulan lalu. Bahkan, sempat mengaku sebagai seorang anggota Reserse Narkoba Polda Jatim.
“Saya ngaku duda, anak dua. Padahal saya beristri,” akunya, di hadapan awak media di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (03/08/2022).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, perkenalan melalui medsos itu, awal terbangunya sebuah keakraban antara RK dan MT. Hingga muncul kecurigaan keluarga terhadap RK dan tertangkap.
“Dari kecurigaan keluarga tersebut, selanjutnya keluarga korban melakukan pengecekan ke Polda Jatim, melalui saudaranya,” kata Kapolres.
Hasil dari upaya pengecekan keluarga itu, lanjut Kusumo, kedok tersangka RK, diketahui. Bahwa dari yang disampaikan tersangka tidak benar. Akhirnya tersangka RK, dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka, RK.
“Akibat perbuatannya, RK harus mempertanggungjawabkan. Dan akan terancam Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Eko Setyawan)