Sidoarjo (kabarsidoarjo.com) – Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo, mengungkap pengangkutan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah yaitu solar. BBM subsidi itu diangkut oleh tiga tersangka menggunakan sebuah truk box, yang dimodifikasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian menemukan truk box yang dimodifikasi itu berisi tangki, berkapasitas 5 ribu liter. Kejadian itu terungkap usai para tersangka telah melakukan pengisian BBM di SPBU Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Ada pun tiga tersangka yang sudah diamanakan yakni, berinisial AT, DP, dan P. Semua tersangka ini merupakan warga Tuban,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Bintoro, dalam agenda gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (14/9/2022).
Ia mengungkapkan, ketiga tersangka itu telah beroperasi di Sidoarjo untuk membeli BBM subsidi tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, sudah ada tiga titik SPBU di Sidoarjo yang menjadi jujukan para tersangka.
“Mereka sudah tiga kali melakukan pengisian BBM. Hingga terkumpul seribu enam rarus liter lebih BBM di truk modifikasi itu,” ujarnya.
Peran dari ketiga tersangka itu, lanjut Kusumo, hanya melakukan pengisian BBM di SPBU Sidoarjo. Mereka diberikan modal Rp. 35 juta oleh pihak yang menyuruhnya. “Ketiga tersangka itu akan diberikan imbalan Rp. 350 ribu setiap pengisian seribu liter,” katanya.
Lebih jauh, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut. Mengungkap pihak yang terlibat dan asal daripada kendaraan truk yang digunakan oleh ketiga tersangka tersebut. “Kami masih melakukan upaya pendalaman kasus. Siapa yang terlibat, kendaraan itu berasal didalami dari surat kendaraannya,” kata Kusumo.
Sementara itu, ketiga tersangka itu akan terancam dengan Pasal 40 Undang-Undang nomor 11, tentang Cipta Kerja. “Ketiga tersangka akan terancam paling lama 6 tahun penjara, atau denda paling tinggi Rp. 60 Miliar,” pugkasnya. (Eko Setyawan)