KabarSidoarjo.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (perdirjen) untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian Suat Pemberitshuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pihak lain.
Pihak lain dimaksud adalah pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi kripto dan perusahaan
asuransi dan reasuransi.
Sebagai tindak lanjut dari perdirjen tersebut, telah diluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT
versi tahun 2022. Semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan
pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan aplikasi e-SPT baru tersebut untuk membuat
SPT masa PPN 1107 PUT sejak mulai berlakunya perdirjen baru tersebut. Perdirjen tersebut mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022. Namun, masih ada yang diperbolehkan memakai aplikasi existing.
“Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor.
Neil menambahkan, jika memilih beralih ke aplikasi baru, maka pemungut PPN tidak dapat
kembali menggunakan aplikasi existing.
Sebaliknya, dalam hal memilih memakai aplikasi existing, pemungut PPN selain instansi
pemerintah masih dapat menyampaikan SPT masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat.
Untuk diketahui, bahwa berdasarkan perdirjen yang baru ini, SPT masa PPN 1107 PUT wajib
disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing).
Dan, jika dalam suatu masa pajak tidak ada
transaksi yang wajib dipungut PPN dan PPnBM-nya, maka pemungut PPN dikecualikan dari
kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak bersangkutan. (KS/2)