KabarSidoarjo.com – Polisi wilayah hukum Sidoarjo, mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar, bermodus memodifikasi kendaraan pengangkutan.
Perisitiwa ini terjadi dua loaksi SPBU. Di SPBU Aloha, Gedangan, 3 Oktober 2022, dan di SPBU Balongbendo, 7 Oktober 2022, lalu.
Kapolrestas Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, di SPBU Aloha, berhasil mengamankan satu unit truk diberi tandon untuk memuat ribuan liter bio solar.
“Dalam bak truk tersebut, terdapat dua tandon kapasitas masing-masing 5.200 liter,” katanya di gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo pada Kamis (20/10/2022) siang.
Sedangkan, lanjut dia, di SPBU Balongbendo, mengamankan satu unit minibus warna silver, yang didalamnya terdapat tandon berisi BBM jenis bio solar sebanyak 600 liter.
“Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil kami ungkap. Dengan modus bak truk diberi tandon untuk menampung ribuan liter bio solar. Kali ini truk beserta uang tunai Rp. 22 juta yang kami amankan di TKP SPBU Aloha,” ujarnya.
Terkait kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial MS, berusia 50 tahun, karena diduga menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali.
“Kemudian kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, dengan TKP di SPBU wilayah Balongbendo. Kami amankan dua tersangka SEP selaku pengemudi, EJS kernet,” katanya.
Ia mengungkapkan, jika tersangka akan terancam Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Penyalahgunakan pengangkutan dan, atau niaga Bahan Bakar Minyak subsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” pungkasnya. (Eko Setyawan)