KabarSidoarjo.com – Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Satu (LSP-P1)
Kesehatan Jawa Timur menggelar peningkatan kapabilitas manajerial Kepala Sekolah se-SMK Kesehatan Provinsi Jawa Timur. 7-8 November 2022, lalu.
Selaku Ketua Dewan Pengarah LSP-P1 SMK Kesehatan Jawa Timur, Apt. Andri Priyoherianto mengatakan, kompetensi manajerial kepala sekolah merupakan kemampuan tata kelola dalam mengorganisasi.
Mengembangkan SDM siswa, guru, maupun karyawan sekolah. Termasuk juga pengelolaan sarana dan prasarana. Hal ini demi mewujudkan sekolah yang maju, dan unggul.
Andri menyebut, jika lulusan SMK kesehatan memiliki peluang besar di dunia kerja. Di luar negeri, home care, panti sosial maupun industri lainnya, dengan sertifikasi yang ditetapkan.
Lulusan SMK juga berpotensi untuk memperdalam keilmuan dan kompetensinya melalui studi lanjut di jenjang berikutnya.
”Jadi SMK itu ibarat kata beli satu dapat tiga. Bisa kuliah, bisa kerja, dan bisa kuliah sambil kerja,” katanya.
Ia berharap, para kepala SMK bisa menyerap ilmu yang bermanfaat. Sebab, nantinya mereka akan berbagi ilmu ke teman-teman guru.
”Agar dalam proses pembelajarannya, para siswa dapat mendapatkan kecakapan, keahlian berupa hardskill, dan softskill yang bagus,” tuturnya.
Nantinya, imbuh Andri, kompetensi kepala sekolah terus di upgrade. Hal ini mengingat, perkembangan ilmu pengetahuan yang dinamis dan kebutuhan serapan lulusan oleh DUDI yang selalu berkembang.
Sehingga dapat menghasilkan lulusan hebat yang siap kerja, dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kurniawan Hary P, dan Kasi Sumber daya Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Timur, Evie Effendi Tri Cahyono.
Mereka menyampaikan apresiasi kepada Forkom LSP-P1 SMK Kesehatan, Asosiasi Pendidikan Menengah Farmasi Indonesia dan Asaski Wilayah Jawa timur yang memfasilitasi lulusannya agar mendapatkan surat keterangan tercatat sebagai Asisten Tenaga Kesehatan.
Sehingga dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam bekerja sesuai dengan peraturan dan kewenangannya. ”Sesuai amanat Permenkes 80 tahun 2016 industri. Setiap institusi pendidikan Asisten Tenaga Kesehatan wajib melaporkan lulusan Asisten Tenaga Kesehatan kepada dinas kesehatan provinsi paling lambat tiga bulan setelah kelulusan,” pungkasnya. (KS/2)