SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo memberikan rekomendasi agar permasalahan warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan dengan PT Bernofarm diselesaikan ditingkat desa dengan cara musyawarah mufakat.
Rekomendasi ini setelah Komisi A mendengarkan dan melakukan hearing dengan pihak-pihak yang bersengketa. Dengan hearing itu, diharapkan ada solusi dan kembali terjaga kondusifitas.
“Setelah mendengar keterangan dari semua pihak, kami merekomendasikan agar permasalahan ini diselesaikan ditingkat desa dengan cara musyawarah mufakat,” ujar H. Damroni Chludori, Ketua Komisi DPRD Sidoarjo.
Hearing atau dengar dengar pendapat antar para pihak yang bersengketa ini terkait penutupan jalan dan saluran air antara PT Bernofarm Pharmaceutical dengan warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan. Hearing dilaksanakan pada Rabu (20/09/2023).
Rapat dipimpin Ketua Komisi A, H. Damroni Chludori dan diikuti Wakil Ketua H. Kayan serta dihadiri oleh anggota lainnya, seperti H. Haris, H. Choirul Hidayat, Warih Andono dan Achmad Muzayyin. Ketua DPRD H Usman, juga nampak hadir memberikan suport atas hearing tersebut.
Achmad Muzayyin, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo menambahkan pihaknya meminta agar sengketa lahan antara warga denga PT Bernofarm itu diselesaikan ditingkat desa dan jangan sampai berlanjut ke ranah hukum.
“Sebagai warga (Desa, red) Tebel, sebaiknya permasalahan ini diselesaikan ditingkat desa saja. Jangan sampai ke ranah hukum, mari sama-sama kita niati membangun desa,” kata Achmad Muzayyin, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Desa Tebel.
Sebelumnya, hearing yang sempat tertunda karena tidak dihadiri oleh penjual dan tidak terundangnya perwakilan warga itu. Sedangkan dalam hearing kali ini dihadiri perwakilan warga Desa Tebel, perwakilan penjual, Pemerintah Desa (Pemdes) Tebel, Camat Gedangan, PT Bernofarm, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo.
Dari pantauan dilokasi, sempat ada perdebatan panjang antar para pihak, termasuk sesekali ada interupsi kepada pimpinan. Kendati secara umum hearing tetap berlangsung kondusif, bahkan pimpinan siding setelah mendengarkan keterangan-keterangan dari semua pihak, Komisi A DPRD Sidoarjo akhirnya memberikan rekomendasi agar permasalahan tersebut diselesaikan ditingkat desa dengan cara musyawarah mufakat.
Sementara itu, Sahal selaku Legal PT Bernofarm menyambut baik rekomendasi dari Komisi A DPRD Sidoarjo. Pihaknya meminta agar para pihak juga menghormati dan memahami rekomendasi dari Komisi A tersebut.
“Kami menyambut baik atas saran dari bapak-bapak anggota dewan, itu langkah yang terbaik. Tapi kami minta rekomendasi itu didasari oleh rasa saling menghormati, saling menghargai dan saling memahami,” kata Sahal.
Sedangkan Dimas Yamahura, salah satu perwakilan warga Desa Tebel juga menghargai rekomendasi dari Komisi A DPRD Sidoarjo. pihaknya meminta PT Bernofarm untuk mengajak warga berdiskusi yang difasilitasi oleh Pemdes Tebel apabila hendak melakukan perluasan. (Arista/Red)