SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo memfasilitasi dan mencarikan solusi atas persoalan penyelesaikan tanah yang dialami warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati. Upaya itu diwujudkan dengan mengundang pihak terkait baik dari perwakilan warga, perangkat desa hingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
Hearing dilaksanakan di gedung DPPRD Kabupaten Sidoarjo untuk mencari solusi dari penyelesaian sertfikat tanah yang diketahui sudah delapan tahun tak kunjung tuntas, Selasa (03/10/2023). Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H Dhamroni Chudlori, Sekretaris Komisi A, H. Haris dan anggota komisi A seperti H Samsul. Saat kegiatan itu, puluhan warga nampak berada di luar gedung dewan.
Saat hearing selesai, perwakilan Komisi A akhirnya menemui. Warga Pranti juga diperkenankan masuk kehalaman gedung DPRD Sidoarjo dan mereka terlihat duduk bersama di depan halaman DPRD Sidoarjo.
“Pak Rizal (Kepala Kantor BPN Sidoarjo, red) memiliki komitmen untuk menyelesaikan sertifikat tanah panjenengan semua yang sudah 8 tahun ini belum selesai,” ujar Dhamroni yang langsung disambut gembira warga.
Pasca hearing kegiatan dilanjutkan hari ini pada Rabu 4 Oktober 2023 pagi.Dimana Pemdes Pranti diminta mengecek berkas-berkas atau dokumen persyaratan ke Kantor BPN Sidoarjo. Usai menyampaikan hal itu, Gus Dam, panggilan akrab Dhamroni Chudlori menyampaikan bahwa Komisi A DPRD Sidoarjo akan mengawal permasalahan sertifikat tanah warga Desa Pranti tersebut, dan akan meminta update setiap perkembangannya.
“Saya ingin tahu update perkembangan dilapangan seperti apa? Kalau pun harus difasilitasi ketemu lagi, ya kita akan pertemukan kembali. Dan saya berharap besok sudah clear semuanya,” tegasnya.
Kades Pranti Eko Purnomo yang turut hadir di gedung DPRD Sidoarjo menyampaikan bahwa pada 2015 silam ada 423 pemohon penerbitan sertifikat ke Kantor BPN Sidoarjo melalui program Sertifikat Massal Swadaya (SMS) atau pengurusan sertifikat tanah secara mandiri.
Namun pada 2015 hingga Oktober 2023 ini, baru ada 198 sertifikat tanah milik warga yang selesai. Sedangkan yang 225 pemohon belum bisa diselesaikan sampai saat ini. Namun dari jumlah itu, ada 95 pemohon yang sudah terbit model A dari BPN.
“Padahal 95 pemohon ini sudah muncul model A, artinya tahapannya sudah selesai. Mulai dari pengukuran hingga peta bidang, semua selesai. Tapi sampai saat ini belum mendapatkan sertifikat,” ujarnya.
Setelah ditelusuri di Kantor BPN Sidoarjo, lambannya proses penerbitan sertifikat ini karena pejabat yang pada waktu itu menjabat sudah pada pindah tugas semuanya. Akibatnya puluhan warga yang sertifikat tanahnya belum selesai ini, diminta untuk kembali melakukan pengurusan mulai dari awal. Atas hal itu warga tentunya menolak dan minta bantuan ke Komisi A.
“Alhamdulillah dari hasil pertemuan ini, besok kami disuruh ke BPN akan dilihat berkasnya dan langsung akan diselesaikan,” tutupnya. (ARS/RED)