SEDATI (KABARSIDOARJO.COM) Hearing Komisi A DPRD Sidoarjo dengan pihak desa Pranti, Kecamatan Sedati terkait persoalan sertifikat tanah akhirnya ditindak lanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
Kades Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Eko Purnomo, SH mengatakan seperti hasil hearing beberapa waktu lalu bahwa pihak BPN akan memberikan perlakuan khusus akhirnya benar-benar dilaksanakan. Dimana pihaknya sudah direspon oleh BPN sesuai kesepakatan dalam hearing.
“Keesokan harinya kami datang pagi hari jam 09.00 pagi di BPN dan diterima oleh Pak Jayeng Wirawan selaku Kasi Penetapan Hak , kemudian kita disampaikan bahwasanya pengajuan kita segera akan ada kelanjutan. Dan yang paling saya amini, mereka tidak mulai awal jadi langsung saja tindak lanjut,melanjutkan proses yang sudah ada,” kata .
Dikatakan, untuk 95 pengajuan sertifikat yang sudah model A, sebetulnya sudah siap tinggal memasukkan pencatatan atau entry data. Tapi untuk proses sertifikat, berkasnya sudah siap untuk bisa keluar administrasi.
“Yang masih ada kekurangan (berkas,Red) Senin kembali untuk melengkapi dokumen itu. Dan ditambah lagi nanti beberapa warga yang belum kurang lebih 280 untuk pengajuan sertifikat yang baru,” terangnya.
Pihak perwakilan warga desa Pranti Sutowo selaku Ketua RW mengatakan bahwa kasusnya pengurusan sertifikat sebenarnya sudah lama, sudah hampir 8 tahun. Pihaknya mensupport sekali dengan adanya upaya untuk menyelesaikan dan berterima kasih kepada pihak-pihak yang kembali membantu proses sertifikasi massal.
“Yang diinginkan dari warga selama ini, saya sebagai warga mewakili khususnya yang 95 orang ini ya sangat senang sekali dengan ketegasan dan apa pembelaan daripada bapak kepala desa dengan timnya,” katanya. (ARS)