SEDATI Dua warga Sedati, masing-masing Arie Hidayat (27) asal Jl Garuda, dan Dedi Sukarno (32) asal Jl Sedati Agung, Desa Sedati, Kecamatan Sedati, Sidoarjo diamankan aparat berbaju coklat. Lantaran keduanya tertangkap basah saat membawa ganja seberat 5 kilogram. Informasi yang dihimpun, keduanya baru bepergian ke Aceh. saat diamankan petugas, 5 kg ganja itu disimpan dalam tas. Keduanya ditangkap ketika mau mengambil paket kiriman barang haram itu di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Dihadapan petugas, dia mengaku ganja kiriman itu akan dijual eceran. “Kita mendapatkan laporan dan melakukan pengecekan. ternyata benar yang bersangkutan kedapatan membawa ganja. Kita sudah memantau berhari-hari dan akhirnya berhasil kita tangkap basah,” kata salah satu petugas, yang enggan namanya ditulis. Saat hendak ditangkap, baik Arie maupun Dedi sempat menggelak. Tapi saat petugas membuka bungkusan yang diketahui adalah ganja akhirnya keduanya tidak bisa berbuat banyak. “Alamat pengirim dan alamat penerimanya fiktif. Alamat yang tertera di paket itu sudah diselidiki dan tidak terdapat alamat itu,” ungkapnya. akibat perbuatan tersangka, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Itu sesuai dengan Pasal 82 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi mereka yang ingin coba-coba. Awalnya ingin meraih untung, namun malah petaka yang didapat. Dihadapan petugas, keduanya sempat mengaku baru pertama kali, tapi kini pengembangan terus dilakukan. Apakah keduanya menjadi sindikat nasional peradaran ganja termasuk mengungkap siapa yang menjadi pemasoknya. (MG1)
Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa
SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Kekecewaan mendalam disuarakan Tantri Sanjaya, pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...














