BUDURAN (kabarsidoarjo.com)- Berbekal satu set komputer, dan kertas folio,tiga pemuda masing-masing Robby Hendrianto (26) warga kelurahan Sidoklumpuk Kecamatan Kota, Danu Prasetyo (25) warga Kelurahan Sidoklumpuk Kecamatan Kota dan Ludy Handoko (26) warga Pondok buanakelurahan bluru kidul kecamatan Kota Sidoarjo, bisa menghasilkan puluhan juta uang rupiah.

Namun bukan uang asli yang dihasilkan, melainkan ratusan lembar uang pecahan dengan nominal Rp. 2000 dan 5000 rupiah uang palsu.
Walhasil, akibat ide kreatif itulah, ketiganya harus berurusan dengan polisi, dan mereka kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan mapolsek Buduran Sidoarjo.
Peristiwa itu terjadi ketika dua tersangka, Robby dan Ludy di Desa Sidokepung Buduran mengedarkan uang palsu dengan mengendarai sepeda motor.
Sesampai di toko milik H. Nur Khasan, Ludy turun untuk membeli 2 bungkus sampo dengan menggunakan uang Rp. 5000.
Setelah membayar keduanya meninggalkan toko, tetapi Nur curiga terhadap uang tersebut , setelah diperlihatkan kepada anaknya, Didik. Didikpun mengejarnya.
Ditengah perjalanan di desa Sukorejo Didik bertemu keduanya dengan mengatakan bahwa uangnya palsu.
Didik lalu diberi uang pengganti sebesar Rp. 10 ribu, tetapi Didik menolak dan tetap mengajaknya kembali ke toko untuk menjelaskan.
Namun ditengah perjalanan, keduanya malah kabur dengan sepeda motor kearah Jl. Buduran, lalu diteriaki maling.
Karena pelaku takut akhirnya motor menabrak pengendara lain dan ludy terjatuh dan ditangkap masa dan dibawa ke mako, sedangkan Robby melarikan diri.
“Setelah kita kembangkan akhirnya kita bisa menangkap Danu serta Robby ditempat kos- kosan milik danu di Jalan Yos Sudarso gang 1 Kelurahan Pucang Kota Sidoarjo, “ ujar Kapolsek Buduran, Kompol Widarmanto, Jumat (14/01/2011).
Dihadapan petugas, ketiganya mengaku, jika uang palsu tersebut baru dibelanjakan atau diedarkan di wilayah Sidoarjo.
Antara lain, Tanggulangin, Pagerwojo dan Buduran. Dan baru berhasil mendapat uang Rp. 300 ribu uang asli dari hasil uang palsu yang di belanjakan.
“Jika mendapatkan hasil yang banyak, sedianya uang itu akan saya buat nikah 4 bulan lagi pak, “ aku Robby, memelas.
Tersangka akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 244 dan atau Pasal 245 dengan ancaman 15 tahun penjara karena meniru atau memalsukan serta mengedarkan uang kertas palsu. (Arip)















