TANGGULANGIN (kabarsidoarjo.com)– Pupus sudah harapan Nurul Kafid, warga Desa Kludan, Tanggulangin untuk menang dalam pra pradilan terhadap Polsek Tanggulangin.
Pasalnya Hakim tunggal Edi Siregar yang menangani perkara tersebut menolak gugatan pra atas pemohon Nur Kafid , dalam sidang putusan di PN Sidoarjo , Selasa (18/01/2011).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan bahwa termohon (Polsek Tanggulangin ,red) sudah melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme , salah satunya pihak polsek sudah mempunyai bukti awal.
Sehingga, sebagai penegah hukum juga mempunyai kewenangan yang salah satunya menetapkan seseoarang sebagai tersangka .
Polsek juga mempuyai hak diskripsi melakukan penyelidikan, penyidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Selain itu materi gugatan pra –pradilan yang diajukan pemohon juga salah satunya masuk dalam materi perakara”, terang majelis hakim.
Sementara itu Waka Polsek Tanggulangin AKP Coirul Anam, mengungkapkan dalam proses penetapan atau memanggil Nurul kafid sebagai tersangka, pihaknya sudah sesuai dengan aturan.
Termasuk sudah diperiksa beberapa saksi yang mengetahui kejadian bahkan Visum etpertum juga sudah dilakukan.
Terpisah kuasa hukum pemohon Susantya .C Widi Paulus, bisa menerima dan menghargai putusan majelis tersebut .
Namun pihaknya tetap akan membuktikan bahwa Nurul Kafid tidak bersalah di Persidangan nanti.
“Saat kejadian sekitar bulan November 2010, tidak ada peristiwa penganiayaan seperti yang disangkakan kepada klien saya. A.Ridwan lah yang memukul Nurul, namun ditangkis dan dia terjatuh sendiri, ” paparnya. (Arip)














