TANGGULANGIN (kabarsidoarjo.com)– Dinginya lantai penjara, tak membuat jera Moh.Ali (19) warga Desa Lemah Arab Rt01 RW03 Kelurahan Purworejo Kabupaten Pasuruan.
Pasalnya, pria yang sehari- hari mengamen ini kembali tertangkap unitreskrim Mapolsek Tanggulangin, saat melakukan aksi pencurian di sebuah kios warung milik Ridwan (57) warga Desa Kalitengah RT06 RW02 Tanggulangin.

Peristiwa pencurian itu, terjadi pada pukul 04.00 wib ini, dilakukan saat kios warung yang berada tepat di depan rumah korban tertutup rapat dengan gemboknya.
Namun, oleh tersangka dengan mudah bisa membuka kios tersebut hanya dengan tangan kosong.
Saat masuk untuk mengambil barang- barang curianya ia kepergok pemilik warung yang saat itu akan pergi untuk sholat shubuh ke musholla.
“Saya curiga, kok ada terdengar suara berisik dari dalam warung, saat saya buka ternyata ada orang dan langsung saya tangkap, ” ujar Ridwan pemilik warung, Selasa (18/01/2011).
Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan, 24 rokok dari berbagai merk, dan 5 minuman sacet, dengan total kerugian mencapai Rp. 420 ribu.
Kami sudah mengamankan tersangka yang ternyata sudah 5 kali masuk penjara dalam kasus yang sama.
“Pencurian itu ia lakukan di Arjosari, Kemantren Malang, Purwodadi, Blandongan Pasuruan dan terakhir di Tanggulangin, ‘” imbuh AKP Wayan. Tersangka akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun. (Arip)















