SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Proses Penyidikan kasus perusakan surat suara pada Pileg pada 9 April 2014 lalu, di TPS 18 Perumahan Sedati Permai Desa Pabean Kecamatan Sedati yang dilakukan oleh AB mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Surabaya sudah dilimpahkan Polres Sidoarjo.

“Sudah kita limpahkan berkas perkaranya ke pihak reskrim Polres Sidoarjo. “ ucap Berlian Luckitasari selaku divisi Penindakan Panwaslu Kabupaten Sidoarjo,Selasa (15/04/2014).
Sebelum mengalihkan kelanjutan proses penyidikannya ke Polres Sidoarjo, pihak Panwas melakukan rapat Pleno terlebih dahulu.
“Hasil rapat pleno menyatakan bahwa, AB ini melanggar pasal 308 dan pasal 3011 KUHP tentang ketertiban umum dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun. “ tuturnya.
Berlian juga mengatakan, segala pelanggaran pada pelaksanaan pemilu yang melanggar ketentuan hukum, wajib di proses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Rony Setyadi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pelimpahan penyidikan dari PanwasKab ke pihak Gakkumdu polres Sidoarjo.
Rony mengatakan pihak Panwaslu Kabupaten Sidoarjo juga sudah membuat Laporan Polisi (LP) terkait kasus perusakan surat suara di Sedati beberapa waktu lalu.
Selain sudah membuat LP, Panwaslu juga menyerahkan berkas yang berisi hasil rapat Pleno untuk kelanjutan kasus tersebut.
“Tanggal 11 April kemarin, Panwaslu kirim berkas ke kami, dan sudah kami terima “ ucap Rony.
Dengan adanya pelimpaha proses kasus perusakan kertas suara itu, pihak Satreskrim Polres Sidoarjo sedang melakukan pendalaman kasus dan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Untuk sementara kita sudah periksa terlapor yaitu AB, dan memeriksa 3 orang saksi “ ucapnya.(bagus)