SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Komisi D DPRD terus berupaya untuk menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo, salah satunya melalui pengajuan Perda inisiatif Penanggulangan kemiskinan, yang dalam waktu dekat segera dibentuk Pansusnya.
Hadi Subiyanto anggota komisi D DPRD Sidoarjo menegaskan, tujuan utama dari Raperda ini, adalah meningkatkan kapasitas dan pengembangan kemampuan dasar, serta kemampuan berusaha dari masyarakat miskin.
“Kita dorong agar masyarakat miskin di Sidoarjo, bisa mengembangkan diri melalui berbagai pelatihan dan ketrampilan dengan dasar Raperda ini,” terang Hadi Subiaynto.

Masih menurut politisi Partai Golkar yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 204-2019 ini, Raperda ini juga memiliki tujuan untuk memperkuat peran masyarakat miskin, dalam pengambilan keputusunan kebijakan pubik, yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar.
“Dengan Raperda ini, maka masyarakat miskin bisa mendapatkan rasa aman, dan mendapatkan peluang untuk meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan,” terang Hadi.
Dalam Raperda ini, juga disebutkan hak dan kewajiban warga miskin. yang diatur dalam bab II pasal 5.
Diantaranya untuk hak bagi warga miskin, adalah hak terpenuhinya kebutuhan pangan dan sandang, hak untuk pelayanan kesehatan, hak pendidikan dan hak mendapatkan perumahan
“Kita juga menyiapkan program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, yang meliputi bantuan pangan dan sandang yang meliputi pengurangan angka kekurangan gizi pada balita, peningkatan kecukupan sandang, pangan dengan kalori dan gizi bagi keluarga miskin,” terang Hadi.

Sementara itu ketua komisi D DPRD Sidoarjo menambahkan, untuk program bantaun kesehatan, dalam Raperda ini meliputi peningkatan jumlah anak yang diimunisasi, penurunan angka kematian bayi dan balita, penurunan angka kematian ibu hamil,
“Juga pembebasan seluruh biaya yang dikeluakan untuk mendapatkan bantuan kesehatan yang komperhensif, juga pembebasan layanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan pada ruang perawatan kelas III,” tegasnya.
Sedangkan untuk program bantuan pendidikan, Komisi D juga menyapkan tujuh point bantuan yang meliputi beberap hal.
Diantaranya penurunan angka buta aksara, pembebasan seluruh biaya pendidikan bagi warga miskin untuk sekolah SMP, serta pembebasan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam bentuk beasiswa pemerintah daerah.
“Kita segera akan melakukan pembahasan Raperda ini, agar bisa diselesaikan pada tahun ini juga,” tutur Machmud. (Abidin)