SIDOARJO(kabarsidoarjo.com)- EK, warga Desa Mergo Bener Kecamatan Tarik Sidoarjo, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sidoarjo, usai ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sidoarjo.
Penangkapan pria 30 tahun itu, berdasarkan laporan dari keluarga korban berinisial WTR, Gadis 15 tahun asal Balong Bendo Sidoarjo pada bulan Oktober 2014 lalu.

Dalam laporan tersebut, EK diduga telah menghamili WTR dan tidak bertanggung jawab atas kelakuan bejatnya itu.
Malahan EK sempat melarikan diri keluar pulau.
Setelah ada laporan, anggota Unit PPA sempat mencari keberadaan EK, namun tidak didapati.
Baru tanggal 28 Desember 2014 kemarin, petugas mendapat informasi bahwa tersangka bekerja di salah satu pabrik di wilayah Krian.
“Berbekal laporan dari korban dan informasi keberadaan EK, Polisi akhirnya menangkap EK di depan pabrik kaleng saat tersangka pulang bekerja.Tanpa perlawanan, tersangka kami bawa ke Polres untuk diperiksa ” ujar Kasubag Humas Polres Sidoarjo, AKP Samsul.
Pengakuan tersangka, dirinya mengenal korban itu pada bulan April 2014 dari sosial media, dan berlanjut menjalin hubungan (Pacaran. Red).
Selama pacaran, tersangka selalu merayu dan menjanjikan akan menikahi korban.
Tersangka juga meminta korban untuk memenuhi nafsu bejatnya.
“Ya saya memang janji akan saya nikahi, tapi saya belum siap, Saya melakukan itu dengan korban saat di rumah korban sepi, dan terkadang di daerah sawah, ” ungkap tersangka.
Kini tersangka mengaku menyesal dan bersedia jika diperkenankan untuk bertanggung jawabkan perbuatannya dengan menikahi korban.
Namun, apalah daya, ibarat nasi sudah menjadi bubur, tersangka terancam UU No 23 Pasal 81 dan 82 tahun 2002.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara ” tutup AKP Samsul.(Dwipa)