SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Persoalan tanah kasa Desa yang kerap membuat resah warga, mendorong komisi A DPRD Sidoarjo untuk melakukan inspeksi persoalan TKD di beberapa wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Salah satunya, inspeksi yang dilakukan komisi A di TKD Desa Trosobo Kecamatan Taman Sidoarjo pada Selasa (13/1/2014).

Hj Ainun Jariyah salah satu anggota komisi A yang turut inspeksi menegaskan, persoalan TKD Desa Trosobo ini dipicu karena dugaan penggunaan TKD untuk akses jalan perumahan dan pertokoan Harmony, tanpa melalui prosedur yang layak.
“Warga Desa Trosobo mengirimkan surat keluhan ke kita (komisi A), soal adanya dugaan penyewaan TKD untuk akses jalan. Untuk itu hari ini (Selasa) kita lakukan sidak ke lapangan,” tutur poltisi perempuan dari PKB ini.
Dalam sidak yang diikuti seluruh anggota komisi A dan dipimpin langsung Wisnu Pradono selaku ketua komisi ini, memang mendapatkan sebagian TKD Desa Trosobo memang sudah berubah fungsi menjadi akses jalan masuk.
“Kira-kira lebar TKD yang dipakai sekitar 10 m dengan panjang sekitar 100 m,” ujar Wisnu.
Dari klarifikasi di lapangan dengan penjelasan Supriyadi selaku Kepala Desa Trosobo, ada sedikit kejanggalan yang diterima komisi A.
Pasalnya, kepala desa Trosobo tidak bisa menjelaskan, prosedur penyewaan TKD tersebut kepada komisi A.
“Kepala desanya tidak bisa memberikan penjelasan rinci. Untuk itu kita akan panggil kembali pihak-pihak terkait untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Wisnu.
Sebenanya untuk masalah penyewaan TKD ini, menurut H.Saiful Ma’ali sekretaris komisi A yang juga turut dalam sidak, tidak menjadi masalah asal dilakukan dengan prosedur yang benar.
Namun kenyataanya di Kabupaten Sidoarjo, banyak penyewaan TKD yang tidak melalui prosedur.
“Hal-hal semacam ini harus diluruskan, agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,” tegas
Saiful Ma’ali.
Komisi A Tangani Pengaduan Tanah Bermasalah
Komisi A DPRD Sidoarjo beberapa hari ini, memang berkutat pada persoalan sengketa tanah.
sehari sebelumnya, persoalan tanah yang ditangani komisi A adalah pembebahan lahan milik petani gogol di Desa Kebonagung Porong, untuk lahan sanitary landfill pada tahun 2011 lalu, ternyata masih berbuntut hingga sekarang.
Untuk persoalan ini, komisi A diwaduli warga soal selisih pembayaran ganti rugi tanah gogol sebesar Rp 5500 /m2.
Nilai jual beli sebesar Rp 155.500 permeter yang disepakati antara P2T dengan petani gogol, masih terbayar Rp 110.000 permeter.
Munculnya persoalan selisih jual beli ini, berawal dari adanya kesepakatan jual beli lahan seluas 3,2 hektar senilai Rp 115.500 permeter.
Angka tersebut belum final diterima petani, karena ada potong pajak sebesar Rp 5500 / m2, sehingga petani menerima Rp 110 ribu / m2.
Namun setelah selesai masa pembayaran sebesar RP 3 miliar kepada 33 petani gogol tuntas, muncul persoalan karena menurut ketentuan, Pembebasan lahan untuk Fasum (Sanitary Landfill) tidak dikenakan potong pajak.
Para petani yang awalnya menerima Rp 110 ribu / m2, menuntut kekurangan Rp 5500 /m2 kepada pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dengan mengadukan persoalan ini ke komisi A DPRD Sidoarjo.
Wakil ketua komisi A DPRD Sidoarjo H.Kusman menegaskan, pihaknya berharap ada transparasi dari semua pihak agar persoalan kekurangan nilai jual beli ini bisa cepat terselesaikan.
“Kalau memang sudah dibayarkan ke kantor pajak, kita minta DKP untuk melakukan Resistusi agar uang yang sudah terlanjur dibayarkan bisa ditarik kembali,” tutur Kusman. (Abidin)














