SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Penetapan kepala sekolah SDN Gangang Panjang Tanggulangin, Ny Munawarah dan guru Ny Atik Munziati sebagai tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus dugaan penggelapan kredit Bank Delta Artha senilai total Rp 12 miliar, dianggap tidak pas oleh Persatuan Guru republik Indonesia (PGRI) Cabang Sidoarjo.
Melalui kuasa hukum PGRI Sidoarjo HM.Priyo Utomo SH, penetapan tersangka kedua guru seperti yang ditulis beberapa media itu, dinilai salah arah.

Pasalnya, tuduhan tersangka terhadap kedua guru ini tidak terbukti karena ada dugaan pemalsuan tandatangan Munawaroh dan stempel SDN Gangang Panjang.
Padahal tuduhannya tidak main-main, yakni penggelapan kredit di 4 bank yang salah satunya adalah bank Delta Artha.
“Setahu saya, dalam surat Kejari yang dikirimkan, Munawaroh adalah saksi dengan nomor surat panggilan nomor sp 14/0.5.30/fd1/01/2015,” tutur Priyo saat memberikan keterangan bersama Gufron ketua PGRI Sidoarjo dan Fanani suami Munawaroh, Selasa (13/1/2015).
Menurut Priyo, pemberitaan yang menyebutkan Munawaroh sebagai tersangka, kontan membuat kliennya shock dan sakit.
“Tuduhan itu membuat jiwanya terguncang, karena tidak menyangka dirinya disebut sebagai tersangka,” ujar Priyo.
Masih menurut priyo, sebagai kepala sekolah, Ny Munawaroh merasa tandatangan dan stempel sekolah dipalsukan, untuk mengajukan kredit ke bank plat merah tersebut.
Sementara itu menurut Fanani suami Munawaroh, istrinya memang pernah mengajukan pinjaman di BJB (Bank Jabar), Bank UMKM dan Delta Artha.
Kredit di BJB sebesar Rp 99 juta sudah dilunasi pada tahun 2014.
Namun kredit di Delta Artha dan UMKM masih berjalan dan sedang dalam proses pelunasan.
Kredit pribadi Munawaroh ini juga dikibuli Ny Luluk Farida (bendahara UPTD Tanggulangin), dengan modus sebagian besar kredit Munawaroh dipinjamkan lagi kepada Luluk dengan alasan dipinjam.
Ia menyebutkan, pinjaman di BJB sebesar Rp 99 juta itu dipinjamkan ke Ny Luluk Rp 75 juta dengan janji pengembaliannya akan diangsur. (Abidin)















