SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sidoarjo, mengamankan dua unit Truk dan seperangkat alat yang digunakan untuk menyedot pasir di kawasan pertambakan di Desa Tlocor Kecamatan Jabon.
Diamankan dua unit truk dan alat penyedot pasir itu, karena ditengarai adanya praktek penambangan pasir dilakukan secara ilegal, yang melanggar UU pasal 158 No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Jika dilakukan secara ilegal, dampaknya bisa merusak lingkungan karena tanah atau pasirnya akan habis,” Kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar,Rabu (14/01/2015).
Dijelaskan oleh Ayub, dalam pengamanan penambangan pasir ilegal itu, Satreskrim sedang melakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi.
Ketiga orang itu, Wuguh (50) dusun Pandan Sari Jabon pemilik lahan tambak,Lukman Fathoni Desa Ketegan Tanggulangin dan Sukari warga desa trompoh Jabon sebagai pembeli pasir.
Saat operasi yang dilakukan oleh unit Tipiter, proses penyedotan pasir dari tambak sedang berlangsung.
“Jadi pasir yang ada ditambak itu di sedot dengan diesel yang diberi paralon, lalu ditampung disalah satu tempat sampai kering, lalu pasir dijual, ” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Gresik Itu.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Sidoarjo, Ipda Hari menambahkan, setiap harinya, penambang (Wuguh. Red) bisa menjual sekitar 15 kubik pasir.
“Dijual satu Rate Truk itu sebanyak sekitar 6 – 8 kubik, dengan harga 200 ribu. Jadi kalau dapat 15 kubik bisa sampai 2 rate per hari ” imbuhnya.
Sampai saat ini, ketiga orang yang disinyalir melakukan praktek penambangan pasir ilegal masih dilakukan prosek penyidikan.
“Masih kita periksa ketiganya, dan akan kita lakukan konsultasi dengan saksi ahli dimana disini saksi ahlinya dari ESDM ” tukas Hari. (Dwipa)












