SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Lukman warga Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran, ditangkap anggota Polsek Buduran saat sedang pesta miras dikawasa Gor Sidoarjo.
Ditangkapnya pria 27 tahun itu, lantaran pelaku ditengarai melakukan aksi pencurian barang-barang milik warga desa Pagerwojo.

Seperti dua tabung elpiji 3 Kg, Pompa air bahkan sampai DVD Player yang ada di rumah warga.
Kecurigaan Polisi kepada Lukman yang melakukan itu cukup mendasar, lantaran Lukman pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan Lukman dikenal sebagai seorang preman di kampungnya tersebut.
“Kami cari informasi keberadaan pelaku ini. Dan akhirnya pelaku diamankan anggota, saat Pesta miras di Gor, ” Kata Kompol Sutopo Kapolsek Buduran, Selasa (20/01/2015).
Saat menjalani pemeriksaan, ada beberapa warga yang melaporkan sepak terjang pelaku sebagai preman di desanya.
“Aktifitas tersangka ini juga sangat meresahkan masyarakat Desa Pagerwojo. Sebab, tersangka adalah seorang preman yang sering meminta pajak ke warga desa,”lanjutnya.
Polisi mengancam Pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
“Yang kasus premanismenya kami lakukan pembinaan kepada pelaku ” tutur Sutopo
Sementara itu, pelaku mengelak jika dirinya disebut sebagai preman kampung.
Pasalnya, Pelaku meminta uang ke warga adalah sebagai upah menjaga keamanan desa.
“Saya minta uang keamanan saja, bukan malak atau minta pajak seperti preman,” Ungkapnya.(Dwipa)













