WARU (kabarsidoarjo.com)– Tergiur dengan keuntungan yang lumayan, kakak adik asal Desa Pucang Sino Kecamatan Bandar Kedung Mulyo Jombang, sepakat berjualan pil koplo dobel L di berbagai kota di Wilayah Jawa Timur salah satunya wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Namun bisnis terlarang yang dilakukan MR (20) dan QI (29) itu, terendus Anggota Polsek Waru yang akhirnya melakukan penyelidikan serta melakukan Undercover terhadap aktifitas kakak adik tersebut.

“Tersangka masuk daftar TO kami, dan sempat beberapa kali hendak kita tangkap berhasil kabur ” Kata Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Valentino Hutapea. Rabu (21/01/2015)
Setelah dilakukan undercover, polisi berhasil melakukan penangkapan kedua pengedar pil dobel L itu di jalan Letjen Sutoyo, depan garasi PO Bus Akas.
“Kita tangkap keduanya dengan barang bukti 950 butir pil koplo yang disimpan dalam kantong plastik yang ada di saku celana pelaku QI ” jelas Valentino.
Saat diperiksa, tersangka QI mengaku baru sekali melakukan transaksi penjualan barang yang dilarang oleh Undang-Undang Kesehatan itu.
QI juga berdalih dirinya tidak mengetahui identitas orang yang mensuplai pil koplo kepada dirinya.
“Saya kalau ada pesanan, beli juga ke orang. Dan orang itu saya tidak kenal.Saya hanya melalui telepon dan barangnya diranjau sama dia (pensuplai. Red). Jadi tidak thau orangnya. ” tuturnya.
Kini kakak adik itu harus mendekam didalam tahanan Mapolsek Waru, dan diancam dengan Pasal 196 Sub 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Dwipa)















