SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Gunakan motor Honda CBR 150 cc hasil curian, BG warga Desa Wonoayu ditangkap anggota Satreskrim Polres Sidoarjo, di jalan raya Desa Simoangin angin Kecamatan Wonoayu Sidoarjo.

Penangkapan pria 48 tahun itu, berawal saat team opsnal Satresrkim Polres Sidoarjo melakukan patroli untuk pencegahan kejahatan jalanan.
Sampai di Desa Simoangin angin, anggota mencurigai gerak-gerik pelaku yang saat itu membawa motor hasil curian.
Karena curiga, anggota opsnal menghentikan laju sepeda motor yang dikendalikan pelaku.
Saat ditanya kelengkapan surat-surat kendaraan, pelaku ini “kagok” menjawab.
Alhasil, pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Sidoarjo beserta sepeda motor yang dikendarai.
Saat diperiksa, pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang digunakannya itu dibeli dari salah seorang kerabatnya dengan harga dua juta rupiah dengan keadaan tanpa adanya surat kendaraan (kosongan).
Berdasarkan bukti fisik kendaraan, polisi melakukan pelacakan terhadap siapa pemilik motor tersebut.
“Kiita cek Nomor rangka dan mesinnya, motor tersebut milik Moh. Alfandi warga Tarik Sidoarjo. Dan ternyata, saat kita cek ke pemilik asli motor tersebut, mengaku bahwa korban pernah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Tarik pada awal Januari lalu. “ Jelas AKP Ayub Diponegoro Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, Selasa (27/01/2015) sore.
Atas informasi tersebut, kini polisi sedang melakukan pengembangan kasus tersebut dan mencari pelaku curas yang identitasnya sudah diketahui tersebut.
“Dari informasi korban dan pelaku (BG) ini kita sudah kantongi nama pelaku curas ini “ tuturnya.
Dan untuk pelaku BG, dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, “ tutupnya . (dwipa)













