SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pengadilan Negeri Sidoarjo menggelar sidang lanjutan kasus penipuan cek kosong Rp100 juta , dengan terdakwa Supriadi warga Mojokerto, Selasa (27/01/2015) sore.

Agenda pada sidang sore hari itu mendengarkan keterangan empat orang saksi masing-masing Winarno, Basori dan Suryadi.
Satu persatu saksi ditanya oleh Mejelis Hakim yang diketuai Adi Hermanto dan Jaksa Penuntut umum (JPU) Ira Decensia.
Terdakwa dalam sidang kali ini ditemani oleh Penasehat Hukum HM. Shoinuddin Umar.
Kasus penipuan itu sendiri terjadi, berawal dari saudara Masduki hendak meminjam uang sebesar 100 juta dengan jaminan Cek Mundur, dan Sertifikat yang diperantarai oleh terdakwa karena terdakwa ini merupakan karyawan korban.
Seiring berjalannya waktu, terjadi permasalahan lantaran saat korban hendak mencairkan cek, ternyata cek tersebut “blong” tidak ada isinya.
Akhirnya korban melaporkan terdakwa ke Polres Sidoarjo dengan dakwaan Pasal 378 tentang Penipuan.
Namun saat para saksi memberikan keterangan, terdapat beberapa kejanggalan yang ditemui oleh Penasehat hukum terdakwa.
“Klien saya ini hanya perantara saja, dan menurut kesaksian saudara Basori, dirinya mengetahui bahwa cek tersebut kosong dan bukan cek milik saudara Masduki,“ katanya.
Kesaksian dari saksi Winaryo, yang berperan sebagai perantara dari saksi Basori ke Terdakwa, mengaku tidak mengetahui bahwa cek tersebut ternyata kosong.
Winaryo juga mengaku yang memberikan uang pinjaman 100 juta dari korban melalui terdakwa kepada Masduki adalah dirinya.
“Saat memberikan keterangan tadi, kita bisa dengar bahwa terdakwa ini sama sekali tidak terlibat dalam praktek penipuan, bahkan dari uang pinjaman itu. Tapi kenapa saat di Kepolisian terdakwa ini dijadikan tersangka tunggal, sedangkan Basori dan Masduki yang nota bene berperan sangat besar dalam praktek dugaan penipuan ini tidak dijadikan tersangka juga,” tegasnya .(Dwipa)















