SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Baru bebas lima bulan dari penjara, Suwardoyo alias Doyok (45) warga Jalan Airlangga Praban 30 Kecamatan Kota Sidoarjo, kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Sidoarjo di salah satu Hotel di Kabupaten Jember.
Ditangkapnya Wardoyo itu, lantaran polisi mendapati adanya Laporan Polisi (LP) dari korban yang rumahnya di Perumahan Larangan Megah Asri, dibobol kawanan pencuri pada tahun 2013 lalu.

Dan diketahui pelakunya adalah Wardoyo.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, penangkapan Wardoyo itu usai mendapatkan informasi bahwa Wardoyo berada di Jember.
“Karena dia juga masuk DPO, kita kejar ke Jember. Disana kita tangkap dia (pelaku) saat menginap disalah satu hotel ” katanya
Ayub menduga, keberadaan Suwardoyo di Jember ini untuk beraksi kembali membobol rumah yang ditinggal penghuninya.
“Jika melihat Track Record nya, kita duga dia itu ada di Jember hendak mencuri lagi ” tuturnya.
Usai ditangkap Suwardoyo dibawa ke Mapolres Sidoarjo untuk dimempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Saat diperiksa, Wardoyo yang pada 2014 awal, pernah ditangkap Satreskrim Polres Sidoarjo itu hanya mengakui dua tempat saja, di daerah Sukodono dan Candi.
“Pengakuannya sementara masih 2 Rumah, tapi akan kita kembangkan lagi ” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu.
Suwardoyo oleh Polisi kembali dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dwipa)















