SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Muhammad Yudiono (36) alias Paimo warga Desa Bligo Kecamatan Candi Sidoarjo, harus meringkuk ditahanan Mapolres Sidoarjo usai ditangkap Satuan Narkoba Polres Sidoarjo.
Pria yang bekerja sebagai tukang pijat keliling ini, ditangkap di kamar kosnya di Desa Bligo.
Dalam penangkapan tersebut polisi mendapati barang bukti 22 poket sabu – sabu dengan berat sekitar 11 gram yang disimpan tersangka di dalam lemari kamar kos.
Namun saat diperiksa di Mapolres, tersangka mengaku barang tersebut bukan miliknya.
“Pengakuan tersangka barang tersebut milik temannya yang berinisial AG.” Kata AKP Redik T.B Kasat Narkoba Polres Sidoarjo, Senin (15/06/2015).
Masih Kata Redik, tersangka juga mengaku dititipi oleh AG dan diberi upah 50 ribu.
“Jadi tersangka ini tugasnya mengantar ss kalau ada pesanan. Tapi tersangka juga merupakan pemakai sabu juga ” imbuh Redik.
Saat ini Polisi sedang mencari keberadaan AG yang merupakan pemilik SS.
“Anggota sudah mencari keberadaan AG. Dan tersangka masih kita periksa secara intensif ” tukas Redik. (Dwipa)














