CANDI (kabarsidoarjo.com) – Sebuah rumah dikawasan Perumahan AL Blok M 6 No 10 Desa Karang Tanjung Kecamatan Candi, digrebek Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidoarjo Senin (15/06/2015) Petang.
Awalnya polisi menggrebek rumah milik Muradi (43) tersebut, lantaran ditengarai menjual Minuman keras oplosan jenis arak.
Namun, saat penggeledahan ternyata polisi mendapati adanya sebuah mesin dan bahan baku untuk miras oplosan.
“Ternyata, dikawasan padat penduduk ini terdapat home industri miras oplosan dengan skala besar,” Kata AKP Ayub Diponegoro Azhar.
Ayub menjelaskan, penggrebekan ini merupakan tindak lanjut kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan menjelang bulan ramadhan.
Yang dimana targetnya membuat wilayah sidoarjo yang nyaman dan aman saat bulan ramadhan.
“Untuk itu, kita tidak akan bosan untuk menangkap dan melakukan kegiatan serupa demi aman dan nyamannya masyarakat Sidoarjo, ” imbuh Ayub.
Dari penggerebekan, polisi mengamankan Muradi (Pemilik), lima drum besar berisi miras siap jual, ratusan botol air minum mineral yang sudah dikosongkan dan siap diisi miras oplosan, puluhan kardus beirisi miras siap jual, alat penyulingan, tape dan gula sebagai bahan pembuat miras. (Dwipa)














