HUKUM (kabarsidoarjo.com)- Nanik, seorang janda ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Janda dua anak itu ditangkap polisi, saat sedang transaksi 30 gram SS di jalan Porong Sidoarjo.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi (Kompol) Anton Prasetyo menjelaskan, penangkapan Nanik berawal saat pihaknya mendapat informasi adanya transaksi SS yang dilakukan seorang bandar di Surabaya.
“Setelah kami mengamati beberapa kali, akhirnya kami memastikan jika Nanik adalah pengedar SS. Kemudian saat hendak melakukan transaksi di Jalan Porong, kami menangkapnya,” ujar Kompol Anton Prasetyo, Rabu (22/6).
Awalnya Nanik membantah jika dirinya merupakan pengedar.
Namun dia tidak berkutik setelah polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Etios yang ia kemudikan.
Polisi mendapati bungkus susu di bagasi mobilnya.
Setelah diperiksa di dalam kemasan susu tersebut terdapat dua poket SS
Nanik mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis narkobanya.
Menurutnya dia mendapat suplai SS tersebut dari salah satu pengedar dari Madura.
Salah satu karyawan yang bekerja di salah satu usaha catering ini juga mengakui jika saat ditangkap dia memang sedang menunggu pembeli SS.
“Uangnya sudah ditransfer, saya tinggal mengirimkan barangnya,” jelasnya. (Red)














