SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dua pekan menuju lebaran, komisi D DPRD Sidoarjo menghimbau kepada perusahaan besar maupun kecil,untuk tepat waktu membayarkan uang Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya.
Bambang Riyoko anggota komisi D dari Fraksi PDIP, salah satu yang mendorong agar perusahaan bersikar fair soal THR ini.

“Meskipun kita belum mendapatkan pengaduan dari karyawan soal sengketa THR, kita tetap menghimbau perusahaan memberikan hak THR karyawan,” jelas Bambang saat ditemui di gedung dewan, Kamis (23/6/2016).
Masih menurut Bambang, komisi D sendiri, akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR di Kabupaten Sidoarjo.
Sesuai dengan aturan, pembayaran THR ini harus dilakukan sepekan sebelum lebaran.
“Wajibnya THR harus sudah dibagi H-7. Soal nominalnya, kita berharap disesuaikan dengan aturan yang ada. Prinsipnya kita minta kewajiban THR harus diberikan kepada karyawan sesuai aturan,” jelas Bambang.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas tenaga kerja, juga sudah mendirikan Posko pengaduan THR.
“Kita dirikan Posko pengaduan ini, untuk menampung segala persoalan buruh tentang THR,” ujar Husni Thamrin Kepala dinas tenaga kerja.
Masih kata Thamrin, meski ada Posko Pengaduan THR, pihaknya tetap proaktif memberikan himbauan agar pengusaha memberikan THR kepada para karyawannya.
“Sesuai UU, pengusaha yang tidak membayar THR, ada sanksi, diantaranya bisa dipidana,” tegas mantan Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo itu.
Agar perusahaan di Sidoarjo melaksanakan kewajibannya membayar THR, Thamrin mengemukakan bakal ada surat himbauan, kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sidoarjo.
“Di Kabupaten Sidoarjo, ada sekitar 3000 perusahaan yang tercatat wajib lapor di Dinsosnakertrans Sidoarjo,” pungkasnya. (Abidin)














