SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Hingga H-7, komisi D DPRD Sidoarjo belum menerima pengaduan soal Tunjangan Hari Raya dari buruh Sidoarjo.
Seperti yang dilontarkan H.Machmud SE anggota komisi D DPRD Sidoarjo dari FPAN saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/6/2016).

“Sampai saat ini belum ada pengaduan soal sengketa THR. Biasanya jika ada masalah, kita sudah mendapat laporan,” jelas Machmud.
Jika dibanding pada H-7 tahun 2015 kemarin, beberapa pengaduan soal sengketa THR diterima komisi D.
Sedikitnya 5 persoalan THR, dilaporkan buruh dari beberapa perusahaan di Sidoarjo.
“Sepertinya perusahaan sudah mulai faham kewajiban pemberian THR ini,” jelas Machmud.
Bambang Riyoko anggota komisi D dari Fraksi PDIP, salah satu yang mendorong agar perusahaan bersikap fair soal THR ini.
“Meskipun kita belum mendapatkan pengaduan dari karyawan soal sengketa THR, kita tetap menghimbau perusahaan memberikan hak THR karyawan,” jelas Bambang.
Masih menurut Bambang, komisi D sendiri, akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR di Kabupaten Sidoarjo.
Sesuai dengan aturan, pembayaran THR ini harus dilakukan sepekan sebelum lebaran.
“Wajibnya THR harus sudah dibagi H-7. Soal nominalnya, kita berharap disesuaikan dengan aturan yang ada. Prinsipnya kita minta kewajiban THR harus diberikan kepada karyawan sesuai aturan,” jelas Bambang. (Abidin)














