SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Samhudi, guru SMP Raden Rahmad Kecamatan Balongbendo Sidoarjo yang menjadi terdakwa kasus menganiaya siswanya sendiri, oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo divonis 3 bulan percobaan dan membayar denda sebesar Rp.250 ribu.

Dalam pembacaan vonis, ketua majelis hakim Rini Sesulih Dasman menyebutkan setidaknya ada beberapa hal yang memberatkan dan memeringankan terdakwa.
Yang memberatkan bahwa terdakwa, dalam persidangan sering memberikan keterangan tidak terus terang.
Sementara yang meringankan, terdakwa masih sebagai guru yang masih sangat dibutuhkan, terdakwa bersikap sopan didalam persidangan, dan ada nota kesepahaman antara terdakwa dan keluarga korban.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Samhudi terbukti seraca sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dan menjatuhkan pinana terhadap terdakwa hukuman selama 3 bulan dan denda sebesar Rp.250 ribu,” ucap majelis hakim.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman satu bulan.
Selain itu memerintakan bahwa terdakwa tidak usah menjalani hukuman.
Namun bila dalam waktu 6 bulan masa percobaan belum selesai terdakwa melakukan tidakan yang sama, maka terdakwa akan ditahan.
Sementara itu setelah hakim memberikan putusan terhadap terdakwa Muhammad Samhudi dengan hukuman 3 bulan dan denda Rp. 250 ribu Jaksa Penuntut Umum Adrianis menyatakan pikir-pikir.
“Kami akan pikir-pikir atas putusan daari Majelis Hakim,”Kata Andrianis di Pengadilan negeri Sidoarjo usai sidang.
Menanggapi putusan itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
“Karena koridornya kan di bawah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kami juga perlu membicarakan dengan dewan guru dan dewan organisasi apakah putusan ini diterima atau banding,” kata penasehat hukum terdakwa, Priyo Utomo.(kb1)















