SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satuan polisi pamong praja bersama kantor badan pelayanan perijinan terpadu menggelar sosialisasi kegiatan rekreasi hiburan umum peredaran minuman berakohol, di aula Dinas Pengairan Sidoarjo, Senin (17/10/2016).
Kepala Satpol PP Sidoarjo Mulyawan saat membuka kegiatan menegaskan, kegiatan sosialisasi ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik tempat hiburan, bahwa tidak semua minuman berakhohol bisa dijual bebas.
“Sosialisasi ini juga sebagai pengingat kepada pemilik tempat hiburan, untuk tidak menjual bebas Miras dan minuman berakhohol,” jelas Mulyawan.
Ada tiga tempat yang boleh menjual Miras dalam sosialisasi ini, yakni Bar, Restoran dan Hotel.
Sedangkan karaoke dan kafe, tidak diperkenankan menjual Miras dengan sembarangan.
“Penjualan miras di Bar, Restoran dan Hotel, itupun dengan syarat jual langsung minum ditempat. Itupun pembeli harus sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Mulyawan.
Sementara itu Yasin salah satu pengurus asosiasi pengusaha kafe dan karaoke Sidoarjo mengaku pihaknya sudah mengajukan perijinan penjualan Miras itu ke Pemkan Sidoarjo.
Hingga sekarang, proses perijinan itu masih berjalan.
“Yang sudah keluar ijinnya adalah restoran X2,” ulas Yasin.
Pada kegaiatan ini, hadir puluhan pengusaha hiburan umum di Sidoarjo, yang mengikuti jalannya sosialisasi hingga tuntas.(Abidin)