SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Waka Polsek Balongbendo Sidoarjo AKP Hariyanto (46), yang tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis sabu, dan memiliki senjata api rakitan jenis revolver yang disimpang di dalam laci dikantornya akan ditindak tegas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Muhammad Anwar Nasir di Mapolresta Sidoarjo.

“Saat ini yang bersangkutan oknum waka polsek Balongbendo sudah ditetapkan menjadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan,” Kata AKBP M.Anwar Nasir Kapolresta Sidoarjo pada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (15/11/2016).
Pemeriksaan awal yang bersangkutan setelah menjalani pemeriksaan tes urine, terbukti positif.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan yang lainnya, bahwa menurut pengakuan oknum tersebut, bahwa senjata api yang dimiliki saat yang bersangkutan masih dinas di Panit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Tersangka ini menyimpan barang haram total seberat 4, 2 gram, dengan rincian yang ditemukan didalam saku celana ada dua poket yakni 0,36 dan 0,48 gram.
Setelah dilanjutkan pemeriksaan di ruang kerja ada satu poket sabu di laci mejanya seberat 3,36 gram.
Tersangka untuk sementara masih ditahan di Mapolresta Sidoarjo, dalam waktu dekat ini akan titipkan di tahanan Mapolda Jatim.
“Tersangka akan di jerat pasal 1 ayat 1 pasal 114 dan pasal 112 KUHP UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolresta. (Kb1)















