PORONG (kabarsidoarjo.com)– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bekerja sama dengan Kepolisian dan Ditjen Pemasyarakatan, menyandera seorang pengemplang pajak di Lapas Porong Lapas Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur.
Total tunggakan pajak dari WP tersebut sekitar Rp 1.33 miliar.
“WP yang terkena gijzeling adalah Direktur PT SPS, sebuah perusahaan yang terdaftar di KKP pratama Sidoarjo utara,” Terang Irawan Kakanwil DJP II Jawa Timur, Selasa (7/12/2016).
Penangkapan tersangka berinisial PNB ini dilakukan, karena yang perusahaan SPS memiliki tunggakan hasil verifikasi tahun pajak 2005 sebesar Rp 1.33 miliar.
‘Tersangka kita tangkap di kawasan Waru,” jelas Irawan lagi.
Sesuai UU Nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, sebagaimana telah diubah dengan UU non19 tahun 2000, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak, dengan menempatkan di tempat tertentu.
Penyanderaan sendiri bisa dilakukan,setelah penanggung pajak yang mempunyai hutang pajak sekurang kurangnya 100 juta, dan tidak ada itikad baik dalam melunasi hutang.
“Penyanderaan paling lama dilakukan selama 6 bula ndan dapat diperpanjang 6 bulan, serta dilaksanakan berdasar surat perintah penyanderaan yang diterbitkan kepala KKP setelah mendapatkan ijin tertulis Menkeu dan Gubernur,” jelas Irawan. (Abidin)













