SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pansus 14 DPRD Sidoarjo yang membahas tentang Raperda IUJK (Ijin Usaha Jasa Konstruksi), meminta masukan beberapa asosiasi rekanan Sidoarjo, Kamis (8/12/2016).
Pada hearing yang digelar di ruang paripurna ini, Ketua Gapensi Arif W, Ketua Gapeksindo Totok Sumedi dan pengurus Gapeknas, Bambang Sigit dimintai masukan tentang masalah ini.

Namun disayangkan baik Totok Sumedi dan Arif memberikan masukan di luar konteks.
Anggota Pansus 14, Damroni Chudlori, menyatakan, memang ada aturan soal sanksi pidana untuk kontraktor yang gagal proyek dengan sanksi hukuman 6 bulan.
“Karena itu kami ingin mendengar dari asosiasi rekanan, apa yang diinginkan dan diharapkan asosiasi,” ujarnya.
Masukan ini penting bagi Pansus untuk menyelesaikan Perda IUJK.
Wakil Gapeknas, Bambang Sigit, meminta agar jangan menambah hukuman rekanan yang dianggap gagal menyelesaikan proyek.
Sebab aturannya bendera rekanan itu akan dicoret LPJK, dan selam 2 tahun tidak boleh mengerjakan proyek pemerintah.
Hukuman seperti ini sudah sangat memberatkan bagi kelangungan usahanya.
Jangan ditambah lagi dengan hukuman pidana.
Menurutnya, semua kontraktor pasti harapannya ingin menyelesaikan proyek dengan sempurna.
Tapi mungkin ada faktor yang menyebabkan proyek itu tidak selesai dikerjakan sesuai kontrak kerja.
Dengan kata lain proyek itu ditinggal begitu saja. LPJK pusat langsung memblacklist rekanan dengan tidak boleh ikut lelang atau mengerjakan proyek pemerintah selama 2 tahun.
“Satu hukuman saja sudah berat, jangan ditambah hukuman lagi,” pintanya.
Usulan agar rekanan yang tidak mengerjakan proyek selama 3 tahun sesuai umur IUJK akan dicabut IUJK nya, ini menurutnya tidak fair.
Karena kontraktor yang tidak kerja selama 3 tahun itu faktornya banyak, bisa saja sulit mendapatkan kerja karena sangat banyaknya rekanan.
“Siapa yang tidak ingin mendapatkan kerja, tetapi anggota saya (Gapeknas) banyak yang tidak kerja,” ujarnya. (Abidin)














