SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan segera mengeluarkan Perbup untuk mengatur biaya personal yang ada di sekolah sekolah.
Ini sesuai hasil rapat bersama antara Wakil Bupati Sidoarjo H.Nur Ahmad Syaifuddin dengan Sekda, Asisten Kadiknas, kabid dikdas, kabid dikmen inspektorat, bapeda, BKD, hukum, Komisi D, dan kepala sekolah SD SMP di pendopo Delta Wibawa beberapa waktu lalu.
Menurut Nur Ahmad, Perbup yang akan dikeluarkan nanti mengacu sesuai aturan PP no 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 tahun 2012 mengatur tentang tarikan dan sumbangan.
“Kita harus sama sama satu suara dalam menilai program pendidikan gratis di Sidoarjo ini. Karenanya perlu ada aturan yang jelas terkait biaya personal,” jelas Nur Ahmad.
Masih menurut Wabup, biaya personal yang akan diatur dalam Perbup nanti menyakup masalah biaya ekstrakurikuler, biaya rekreasi, festival dan komponen lain yang tidak masuk kebijakan biaya sekolah gratis.
“Biaya personal ini, masih memungkinkan sekolah menerima bantuan dari wali murid. Oleh karena itu agar persepsinya sama, akan dibuat aturan untuk biaya personal, baik sistemnya, siapa yang memungut dan besarannya tidak digeneralisasi. Dan yang penting tidak membebani wali murid,’ ulas Wabup lagi.
Sementara itu soal kapan Perbup ini akan dijalankan, Wabup mengharapkan akhir bulan Desember 2016 ini Perbup ini sudah siap. (Abidin)















