SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, melakukan penggeledahan di rumah Notaris, Rosidah di Jalan Diponegoro No. 108 Sidoarjo.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi, penjualan Tanah Kas Desa di Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong Sidoarjo.
“Kami masih melakukan penggeledahan terkait kasus penjualan tanah TKD oleh tersangka Sunarto kepada warga korban lumpur di desa Renojoyo,” Kata, Adi Harsanto. Kasie Pidsus Kejari Sidoarjo pada wartawan di lokasi penggledahan. Jum,at (09/12/2016).
Notaris Rosidah lanjut Adi, saat ini masih dalam status saksi.
Pihak Kejari masih belum membeberkan banyak keterlibatan Rosidah dalam kasus tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan kejaksaan. Peran Rosidah saat itu merupakan notaris yang mengeluarkan Ikatan Jual Beli dan Akte Jual Beli tanah tersebut,” tegansya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menetapkan ketua Panitia Pembebasan Lahan untuk perumahan Renojoyo yakni, Sunarto sebagai tersangka pada Selasa, 15 November lalu.
Yang bersangkutan langsung digelandang ke Rutan Medaeng usai diperiksa selama 10 Jam.
Awal mula munculnya kasus tersebut saat Sunarto menjual Tanah Seluas 10 hektar kepada warga korban lumpur Lapindo di tahun 2008.
Tanah Kapling berukuran 8×14 meter persegi yang terletak di desa Kedungsolo Kecamatan Porong dijual kepada 640 warga korban lumpur dengan masing masing harga bervariasi.
Mulai dari Rp. 16 juta hingga 17 juta. Sedangkan tanah seluas 10 hektar tersebut didalamnya terdapat sekitar 2,8 hektar yang berstatus TKD juga turut terjual.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(Kb1)















