JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Menjelang pergantian tahun 2016-2017, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Juanda, kembali menggagalkan penyelundupan sabu sabu.
Kali ini, sabu seberat 415 gram, berhasil diamankan oleh petugas di terminal kedatangan Internasional.

Dalam release yang digelar pada Senin (27/12/2016) di Kanwil Bea Cukai I Juanda, sabu yang dibawa oleh tersangka MA (26) ini pada Minggu (18/12/2016) melalui Malaysia dengan pesawat Air Asia nomer penerbangan XT- 8298 dari Kuala Lumpur.
Saat turun di bandara Juanda, sabu yang disimpan di gagang bawah koper ini, berhasil dideteksi dengan mesin X Ray.
“Berdasarkan analisa Xray, ada kejanggalan terhadap koper yang dibawa tersangka,” ujar Much.Mulyono Kepala kepala KPPBC Juanda saat menyampaikan release.
Atas kecurigaan itu, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, dan setelah dibuka kopernya, pada gagang koper ditemukan kristal putih potisif sabu.
Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Kepabean dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyelundupan Narkotika Golongan I. Karena batang buktinya diatas 5 gram, maka ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup,” jelas Mulyono.
Dari pengembangan kasus yang dilakukan, petugas kembali mendapatkan dua tersangka lagi.
“Dengan release ini, merupakan tangkapan ke 14 selama tahun 2016,” tutup Mulyono. (Abidin)















