SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- M.Minin (56) warga Gang Kutilang Karang Pilang Surabaya, penjual mie pangsit di wilayah Taman Sidoarjo ini ditangkap Satreskrim Polsekta Gedangan kerena kedapatan membawa sabu.
Yang bersangkutan nekat berjualan sabu, karena pendapatan sebagai penjual mie pangsit, sangat kurang untuk menghidupi keluarganya.
” Yang bersangkutan ditangkap oleh satreskrim Polsekta Gedangan di rumahnya,” Kata Ipda Supratman Kanit Reskrim Polsekta Gedangan pada wartawan, Selasa (03/01/2017).
Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut beli dari bandar Rp 200 ribu dan dijual Rp.250 ribu satu poket.
Setiap menjual satu poket sabu mendapat keuntungan sebesar Rp.50 ribu.
Sebelumnya anggota Satreskrim Polsekta Gedangan menangkap dua tersangka lain, yakni Ilung H alias Mukmin (56) warga Taman Sidoarjo dan M.Nur Samsi (24) warga Wonocolo Taman Sidoarjo.
kedua tersangka ini kedapatan membawa sabu Ilung H alias M.Mukmin kedapatan membawa sabu seberat 0,28 gram, sementara M.Nur Samsi membawa sabu seberat 0.29 gram.
“Sebelumnya dari hasil pengembangan kami berhasil mengamankan dua tersangka lain, “ujarnya Ipda Supratman. (kb1)















