SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap lima kasus kejahatan.
Diantaranya kasus Pornografi, pencabulan Anak di bawah umur, Trafikking,Panti pijat plus, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
” Satreskrim Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap lima kasus di unit PPA,” Kata Kasat Reskrim Kompol Manang Soebeti pada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Senin (16/01/2017).
Kasus Pornografi dilakukan oleh seseorang mantan guru ngaji yang berinisial Firman NF (21) warga Mangunharjo Madiun, yang telah mengirim foto telanjang pacarnyaan bernama Bunga (16) ke facebook dan instagram milik tersangka.
“Tersangka kemudian menyebar luaskan foto bugil tersebut melalui akunnya, tersangka mengakui melakukan perbuatannya itu karena putus hubungan dengan Bunga,”ucap Kompol Manang Soebeti.
Sedangkan kasus Pencabulan anak dibawah umur dilakukan oleh tersangka dengan inisial H (40) warga Sedati Gede Kecamatan Sedati Sidoarjo,tersangka ini telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial Intan (10) berkali-kali.
Kasus trafikking pada hari Kamis (05/01/2017), telah diamankan seorang wanita yang berinisial FK (34) warga Pagerwojo Kecamatan Buduran.
Yang bersangkutan bekerja sebagai mucikari, modus tersangka mencarikan lelaki hidung belang ke PSK yang mangkal di salah hotel di Sidoarjo.
Tersangka FK ini menual PSK dengan harga bervariatif ada yang dipotok dengan harga Rp 1.200.000 dan ada juga yang di patok Rp.700.000.
“Penghasilan tersangka cukup lumayang kalau mendapatkan dua hidung belang tersangka berhasil mendapatkan uang sekitar Rp.1.200.000,” terang Manang Soebeti.
Sementara itu kasus yang lainnya yakni kasus pijat plus-plus, tersangka yang berinisial AA (34) warga dusun Saimbang desa Kebungagung Kecamatan Sukodono. (Kb1)













