SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Pendirian menara telekomunikasi (tower) di Sidoarjo, bakal diwajibkan memasang Closed-circuit television (CCTV).
Hal itu diusulkan dalam Raperda Penyelenggaraan dan Pengendalian Retribusi Menara Telekomunikasi, yang tengah dibahas oleh Pansus XVI DPRD Sidoarjo.

“Fungsi CCTV ini diantaranya bisa untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Bisa juga untuk pemantauan kinerja PNS,” ujar ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan dan Pengendalian Retribusi Menara Telekomunikasi, H Tarkit Erdianto.
Soal kewajiban CCTV itu lanjut Tarkit, muncul di tengah pembahasan raperda dan telah didiskusikan dengan pihak terkait.
Diantaranya Dishub dan Polresta Sidoarjo.
“Soal berapa unit CCTV dalam satu titik tower, ini masih kami bahas,” beber politisi PDIP ini.
Selain kewajiban memasang CCTV, penentuan besaran retribusi juga berbeda dengan perda sebelumnya.
Jika semula tarif salah satunya dihitung berdasarkan NJOP, maka kini dihitung dari tingkat penggunaan jasa (TP) dikalikan dengan tarif retribusi (TR).
TP dihitung berdasarkan frekwensi pengendalian dan pengaturan.
Sementara, TR didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan, dengan komponen biaya honorarium tugas pengawasan, transportasi, uang makan dan ATK.
“Kami berharap dengan perda ini nantinya, bisa mengendalikan jumlah tower dan tentu saja meningkatkan pendapatan dari retribusi pendirian tower,” harap Tarkit Erdianto. (Abidin)














