SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Setelah tercatat di Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun, Purwo Jatmiko salah satu tersangka pelaku korupsi pegadaian Waru sebesar Rp 900 juta, ditangkap oleh petugas gabungan dari Intel dan Pidsus Kejari Sidoarjo.
Yang bersangkutan tertangkap hari Kamis (26/01/2017) pukul 11.30 di sekitar Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Setelah menjadi buron selama satu tahun, tersangka ini ditangkap tim gabungan dari Kejari Sidoarjo hari Kamis (26/01/2017) sekitar pukul 11.30 di sekitar kantor PN Sidoarjo,” Kata Andri Tri Wibowo Kasi Intel Kejari Sidoarjo pada wartawan dikantornya, Kamis (26/01/2017).
Kasi Intel, Andri Tri Wibowo menerangkan, penangkapan Purwo Jatmiko melaksanakan perintah eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), 9 Agustus 2016 diterima sekitar Nopember 2016 kemarin.
Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara oleh MA. Sementara dalam banding di Pengadilan Tinggi (PT) diputus bebas dan putusan Pengadilan Negeri 2 tahun penjara.
“Karena perkaranya sudah inkrah, kami berhasil menangkap terpidana untuk selanjutnya kami kirim ke Lapas Klas II Sidoarjo,” terang Andri Tri Wibowo.
Andri Tri Wibowo menjelaskan, buronan yang baru saja ia tangkap karena terbukti bersalah. Ia melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (kb1)