• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buron Kasus Korupsi Pegadaian Waru Dieksekusi

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
26/01/2017
in Hukum & Kriminal
55 3
Buron Kasus Korupsi Pegadaian Waru Dieksekusi
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Setelah tercatat di Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun, Purwo Jatmiko salah satu tersangka pelaku korupsi pegadaian Waru sebesar Rp 900 juta, ditangkap oleh petugas gabungan dari Intel dan Pidsus Kejari Sidoarjo.

Yang bersangkutan tertangkap hari Kamis (26/01/2017) pukul 11.30 di sekitar Pengadilan Negeri Sidoarjo.

BACA JUGA

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024
Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

27/01/2024

“Setelah menjadi buron selama satu tahun, tersangka ini ditangkap tim gabungan dari Kejari Sidoarjo hari Kamis (26/01/2017) sekitar pukul 11.30 di sekitar kantor PN Sidoarjo,” Kata Andri Tri Wibowo Kasi Intel Kejari Sidoarjo pada wartawan dikantornya, Kamis (26/01/2017).

Kasi Intel, Andri Tri Wibowo menerangkan, penangkapan Purwo Jatmiko melaksanakan perintah eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), 9 Agustus 2016 diterima sekitar Nopember 2016 kemarin.

Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara oleh MA. Sementara dalam banding di Pengadilan Tinggi (PT) diputus bebas dan putusan Pengadilan Negeri 2 tahun penjara.

“Karena perkaranya sudah inkrah, kami berhasil menangkap terpidana untuk selanjutnya kami kirim ke Lapas Klas II Sidoarjo,” terang Andri Tri Wibowo.

Andri Tri Wibowo menjelaskan, buronan yang baru saja ia tangkap karena terbukti bersalah. Ia melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (kb1)

SendShare76Tweet48
Previous Post

Sekolah Progresif Bumi Sholawat Pun Peduli Banjir Jabon

Next Post

Awali Peringatan Hari Jadi,Ziarah Makam Mantan Bupati

Related Posts

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

27/01/2024

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Merespon Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai di Badan...

Gus Muhdlor Hentikan Proses Hukum dan Maafkan Pendemo Tebar Sampah di Pendopo

Gus Muhdlor Hentikan Proses Hukum dan Maafkan Pendemo Tebar Sampah di Pendopo

27/12/2023

BUDURAN (KABARSIDOARJO.COM) - Puluhan orang yang ikut aksi demo tebar sampah di depan pendopo pada Rabu (20/12) lalu akhirnya menemui...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

DAFI Buktikan Kualitas,60 Santri Hafal 30 juz dalam Haflah Akhirussanah

DAFI Buktikan Kualitas,60 Santri Hafal 30 juz dalam Haflah Akhirussanah

14/06/2025
Masjid Al Mubarok Kebonsari Gelar Kajian “Ayo Ngaji”Setiap Dua Pekan

Masjid Al Mubarok Kebonsari Gelar Kajian “Ayo Ngaji”Setiap Dua Pekan

26/05/2025
SMK YPM 7 Tarik Gelar Doa Bersama Demi Kelancaran Rehabilitasi Bengkel Sekolah

SMK YPM 7 Tarik Gelar Doa Bersama Demi Kelancaran Rehabilitasi Bengkel Sekolah

23/05/2025
UMSIDA Latih Guru SMA Sidoarjo Buat Media Ajar Digital

UMSIDA Latih Guru SMA Sidoarjo Buat Media Ajar Digital

21/05/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In