SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satuan polisi pamong praja, memberikan teguran keras kepada PKL disepanjang jalan Dr Soetomo tepatnya di kawasan makam Bupati pertama Sidoarjo, untuk segera membongkar bangunan semi permanen yang terbuat dari gavalum.
Teguran keras yang dituangkan dalam surat peringatan itu, ditandatangani langsung Plt Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Widyantoro SH.
“Seluruh PKL dilarang mendirikan bangunan apapun diatas tanah milih Pemkab Sidoarjo disepanjang jalan Dr Soetomo. Jika tidak mengindahkan, akan dilakukan pembongkaran sesuai aturan yang berlaku,” tegas Widyantoro dalam suratnya.
Pantauan di lokasi, di depan makam Bupati yang bergelar RTP. Tjokronegoro I tersebut, berjajar lapak semi permanen terbuat dari gavalum berwarna putih.
Dari informasi yang berhasil digali, beberapa pedagang sudah menyetorkan sejumlah uang kepada sesorang, agar bisa menempati lapak semi permanen itu.
Penertiban terhadap para pedadang kaki lima (PKL) di Sidoarjo sebelumnya juga dilakukan petugas gabungan yang terdiri polisi pamong praja dan kepolisian di sekitar Museum Mpu Tantular di Desa Sidokerto Kecamatan Buduran.
Keberadaan PKL itu dirazia karena keberadaannya dinilai mengganggu estetika kota. Para PKL itu mangkal dan mendirikan warung di depan museum sejarah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Widiantoro menjelaskan, Satpol PP pada penertiban ini hanya melaksanakan amanah UU Perda no 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum. Mengembalikan fungsi fasilitas umum, karena di atas trotoar, bahu jalan tempat mereka berjualan ini ada hak orang lain.
“Penertiban yang dilakukan ini juga memberi rasa nyaman kepada warga Sidoarjo, dan kita berharap para pedagang ini sadar kalau telah melanggar ketentuan berjualan,”ungkapnya. (Abidin)















