SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dua pelaku begal sepeda motor di Jabon, Dapi (46) dan Nazar (21) warga Pejangkungan Kecamatan Rembang Pasuruan, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dari empat pelaku, yang dua pelaku meninggal dunia setelah di masa di lokasi kejadian.
Tersangka Dapi ditembak oleh petugas karena saat dilakukan pengembangan, tersangka berhasil melepas borgol dan akan melarikan diri, serta berusaha merebut senjata tajam untuk melawan petugas.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Soebeti menyatakan, Dapi merupakan pelaku begal pernah melakukan perampasan sepeda motor sebanyak lima kali di wilayah hukum Sidoarjo.
Dan yang bersangkutan merupakan residivis
“Davi ini pernah melakukan perampasan sepeda motor sebanyak lima kali di Porong, Tanggulangin dan Jabon selain itu dia merupakan residivis, ” kata Kompol Manang Soebeti.
Kompol Manang Soebeti menerangkan, Davi merupakan residivis yang tergolong sadis. Yang bersangkutaan tidak segan-segan untuk melukai korban.
“Pelaku Davi tak segan-segan untuk melukai korban yang akan di begal, dan pernah mendekam di lapas seperti Porong, Bangil dan Madiun” terang Manang Soebeti.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (kb1)















