KREMBUNG (kabarsidoarjo.com)- Kepolisian Sektor Krembung, menangkap A (25), pengguna sabu sabu yang kedapatan menkonsumsi barang haram itu.
Tersangka A saat ditangkap kebetulan berada di rumah T, menggelar pesta sabu di kediaman T.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Krembung, penangkapan tersangka A ini, setelah petugas mendapat informasi dari warga, akan adanya pesta sabu sabu yang digelar di kediaman T.
“Setelah kita amati, akhirnya petugas melakukan penggeledahan di salah satu kamar. Dan menemukan A sedang menghisap sabu. Kita juga amankan barang bukti berupa bong dan kipet, serta sisa sabu seberat 1.63 gram,” jelas Aiptu Nanang.
Untuk menegaskan adanya pesta sabu itu, petugas juga mengajak T sebagai pemilik rumah serta RW setempat sebagai saksi.
“Selanjutnya tersangka kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” jelas Kanit Reskrim lagi.
Dari hasil penangkapan ini, pelaku akan di proses hukum dan dikenai pasal 112 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (Abidin)















