SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Supeno (53) warga desa Buncitan Rt 6. Rw 3 Kecamatan Sedati Sidoarjo, bandar judi dadu ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo sedang melakukan aksinya.
Perjudian dadu dilakukan oleh tersangka di halaman rumahnya setiap hari Kamis, Jum,at dan Sabtu.
Setiap harinya tersangka mendapat keuntungan dari judi dadu tersebut, kisaran Rp.400 ribu hingga Rp.500 ribu.
“Setelah kami mendapatkan pelaporan dari masyarakat ada sekelompok orang yang sering melakukan judi jenis dadu yang meresahkan masyarakat,” kata Kompol Manang Soebeti Kasatreskrim Polresta Sidoarjo pada wartawan, Senin (13/02/2017).
Kasat Reskrim menuturkan, selain digunakan judi dadu, juga ada sekelompok masyarakat yang sedang melakukan sabung ayam. Namun petugas gagal menangkap pelaku, hanya barang bukti berupa lima ekor ayam dan sepeda motor.
“Bagi para pemilik sepeda motor yang tertinggal di lokasi perjudian, disilahkan diambil di Mapolresta Sidoarjo dengan membawa barang bukti kepemilikan sepeda motor,” jelas Kasat Reskrim.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU RI No.7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (Kb1)















