JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Selama kurun waktu satu bulan kemarin tepatnya bulan Januari 2017, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Juanda, menggagalkan 3 kasus penyelundupan sabu sabu.
Kali ini yang berhasil diamankan tiga tersangka, masing masing Mariyani atau MY, yang kedapatan membawa sabu seberat 120 gram yang disimpan di pembalut wanita.
Tersangka kedua yakni Sulton dari Madura berusia 34 tahun, dengan berat sabu 2.8 Kg.
“Modusnya, sabu ini disimpan di dalam kotak HP. SedangkaKPPBCn tersangka ketiga adalah SY (37) juga dari Madura, dengan barang bukti sabu seberat 270 gram, yang dimasukkan di dalam gagang koper,” jelas Much.Mulyono Kepala kepala Juanda saat menyampaikan release.
Masih menurut Mulyono, selain di masukkan di dalam gagang koper, tersangka juga kedapatan menyimpan sabu di dalam perut.
“Di dalam perut tersangka ada 2 ons sabu. Setelah kita lakuka. pengembangan bersama Polda Jatim, kita dapatkan sabu total 400 gram dari tangan tersangka,” ujar Mulyono.
Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Kepabean dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyelundupan Narkotika Golongan I.
“Karena barang buktinya diatas 5 gram, maka ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup,” jelas Mulyono. (Abidin)














