SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Muhammad Judin (30) warga Mojosari, Mojokerto, terpaksa mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo, setelah menghamili gadis di bawah umur hingga hamil lima bulan.
Tersangka yang pengangguran ini, menghamili LF (16) warga Krian Sidoarjo, gadis yang masih duduk dibangku kelas VII SMP.
Karena tak mau bertanggung jawab setelah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali lebih, orang tua korban melaporkan kasus pencabulan yang menyebabkan korban hamil lima bulan itu ke Polresta Sidoarjo.
“Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada tanggal 1 Maret 2017,” kata AKP Samsul Hadi Kasubag Humas Polresta Sidoarjo, didampingi AKP Laila Kanit PPA Polresta Sidoarjo, Kamis (09/03/2017).
Awal kisah asmara tersangka dan korban berawal kenalan lewat hand phone, setelah berlanjut, tersangka mengajak korban diareal semak-semak di pinggir Kali Brantas desa Prambon Kecamatan Prambon.
Selanjutnya dibujuk rayu untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.
“Tersangka ini sering mengajak korban berhubungan badan dengan cara SMS ke korban, kalau tidak mau dianggap tidak sayang dan berjanji akan menikahi bila nanti hamil. Tersangka juga mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak lebih dari 30 kali, setelah korban hamil ternyata tersangka tidak bertanggung jawab,” terang AKP Samsul Hadi.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara. (kb1)















