SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- RPS, Pj Kepala Desa Semambung Kecamatan Gedangan, ditangkap Satreskrim Polres Sidoarjo dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (16/3/2017).
Release yang dikeluarkan Pada Jum’at (17/3/2017), RPS ditangkap saat menerima uang untuk penerbitan surat perjanjian jual beli tanah sementara atas nama SW.
“Untuk penerbitan surat jual beli sementara itu, RPS meminta bagian 5 persen dari harga tanah yang dijual belikan,” jelas Kompol Manang soebeti, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Permintaan sejumlah uang untuk penerbitan surat perjanjian jual beli ini lanjut Kasat Rekrim, tidak ada dasar hukum dan peraturan yang mengaturnya.
“Karena tidak ada dasar hukumnya, tersangka kit jerat dengan pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” jelas Kasat Reskrim.
Pada OTT ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta rupiah, satu lembar kwitansi jual beli tanah sebesar Rp 260 juta, dan dua lembar surat perjanjian sementara.
Dari data yang ada, KN menjual sebidang tanah kepada SW sebesar Rp 260 juta.
Untuk bisa menerbitkan surat perjanjian jual beli sementara, Pj Kades Semambung nekad meminta fee sebesar 5 perssen kepada SW.
Akibatnya, sebelum menerima uang itu, tersangka terlebih dulu ditangkap. (Abidin)












