SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pansus A DPRD Banjar Baru Kalsel yang membahas tentang Perda pola tarif pelayanan rumah sakit, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sidoarjo, Jum’at (17/3/2017).
Dalam kunjungan ini, Pansus A Banjar baru ingin belajar tentang pelaksanaan Raperda pola tarif pelayanan kesehatan di Sidoarjo.
“Di Banjar Baru, saat ini berdiri rumah sakit baru menambah jumlah rumah sakit yang ada. Karenanya,kita ingin mencari refrensi di Kabupaten Sidoarjo ini, tentang pola tarif pelayanan kesehatan, yang akan menjadi acuan layanan kesehatan di Banjar Baru,” jelas Muhafid Muslim pimpinan rombongan.
Masih menurut Muhafid, dalam rombongan kunjungan kerja ini, juga diikuti perwakilan SKPD terkait dari Kabupaten Banjar Baru.
Diantaranya dari RSUD Banjar Baru, Bagian Hukum dan Dinas kesehatan.
Sementara itu H.Usman ketua komisi D yang menerima rombongan menyatakan, di Sidoarjo sendiri, pelaksanaan pola tarif pelayanan kesehatan, sudah diatur dalam Perda no 4 tahun 2013 tentang sistem kesehatan kabupaten sebagai tolak ukurnya.
“Kita pernah menganggarkan 54 miliar untuk layanan kesehatan bagi masyarakat.Karena tidak terserap, tahun 2017 kita turunkan menjadi Rp 19 miliar yang penggunaannya bersifat isidentil. Bagi masyarakat Sidoarjo yang belum tercover dengan program PBI dan BPJS, akan dicover melalui APBD dengan program JKMM,” jelas Usman. (Abidin)














