SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Tiga pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Porong (Paspor), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo dijebloskan ke sel tahanan.
Ketiganya adalah Agustono (51) Kepala UPT Pasar Porong, Sugiono (53) Pengawas Pasar dan Abdul Wahab (54), bendahara pembantu. Ketiga pejabat itu ditahan menyusul dugaan melakukan pungutan liar (pungli) sisa penarikan retribusi pasar dan tidak disetor ke kas daerah (Kasda).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Sobeti tak membantah ada penahanan ketiga PNS itu.
“Iya mereka kami tahan setelah berstatus tersangka,” tegasnya.
Kanit Pidkor, Iptu Hari Siswanto menjelaskan, tersangka diperiksa sejak Rabu siang sampai malam.
“Status ketiganya tersangka sejak sepekan lalu,” jelasnya.
Hari membeberkan, peran ketiga pejabat di UPT Pasar Porong itu seharusnya memasukkan dana penarikan retribusi dari pedagang yang didapat sekitar Rp 5 juta/hari ke Kasda Pemkab Sidoarjo.
Namun, uang retribusi dari para pedagang di Paspor, hanya dimasukkan ke Kasda sekitar Rp 4 juta. Sisanya uang hasil retribusi diduga masuk ke kantong pribadi.
“Dalam setiap bulan Kepala UPT dan Pengawas Pasar Porong mengantongi uang sekitar Rp 9 juta,” ungkapnya.
Hari mengaku, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan,” tegasnya.
Ketiga pejabat itu dijerat Pasal 8 Jo. Pasal Pasal 11Jo. Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP. (Red)















